Kucing hutan, dari namanya Anda sudah dapat membayangkan dari mana asalnya dan habitat aslinya. Kucing hutan termasuk salah satu jenis kucing yang liar dan dapat menyerang pemiliknya sendiri. Pemerintah Indonesia bahkan membuat peraturan atau undang-undang yang melarang memeliharan hewan ini. Harga kucing hutan yang terbilang tinggi membuat banyak pecinta kucing yang tetap ‘kekeuh’ ingin memeliharanya. Tidak hanya iru, kucing hutan juga memiliki tampilan yang berbeda dari kucing lainnya. Anda salah satunya? Bila memang ingin memeliharanya, perhatikan cara-caranya di bawah ini agar perawatan yang Anda berikan tepat dan kepemilikannya tidak menjadi masalah. Karena selain dilarang, kucing ini juga dapat membahayakan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya.
Cara Merawat Kucing Hutan

- Pelihara Secara Legal Dan Berizin
Bagi Anda yang ingin memelihara, usahakan untuk mendapat izin pemeliharaan secara legal oleh pihak yang berkaitan dengan pemeliharaan hewan ini. Sebab, hal ini akan menghindari Anda dari masalah-masalah hukum. Apa lagi bila Anda membeli kucing hutan dari luar negeri yang sebagian besar memang banyak datang dari luar negeri.
- Pilih Kucing Hutan Yang Sudah Terlatih
Untuk menghindari sikap dan karakter liar yang dapat menyelakai pemilik atau orang-orang di sekitar, coba pilih kucing hutan yang sebelumnya sudah dilatih dan ramah dengan manusia. Karakter kucing yang satu ini cukup aktif dan lebih senang memanjat-manjat seperti pohon. Selanjutnya kucing ini juga lebih senang berlari-lari, mencari makanan sendiri. Agar tidak repot, pilih yang sudah kenal dengan lingkungan tempat tinggal rumah.
- Sesuaikan Makanan
Seperti yang sudah disebutkan bahwa kucing hutan memiliki habitat asli di hutan di mana dia lebih terbiasa mencari mangsa untuk makanan sehari-hari sendiri, kucing hutan lebih gemar makanan berupa daging. Ini membuat tidak hanya harga kucing hutan saja yang tinggi, biaya pemeliharaannya ikut tinggi. Anda mau tidka mau harus memberi mereka makan daging. Untuk mengurangi konsumsi daging, perlahan kurangi julah daging dan campur dengan makanan kucing. Biasakan sampai kucing hutan dapat lepas dari makanan daging.
- Kucing Hutan Adalah Hewan Noctural
Yang perlu Anda ingat, kucing hutan adalah hewan noctural. Apa itu hewan noctural? Hewan noctural ialah hewan yang aktif saat malam hari. Jadi Anda dapat merasa terganggu dengan kebiasaannya tersebut. Pastikan kucing hutan milik Anda diberi tempat tinggal khusus yang jauh dari bahaya seperti halaman kecil di belakang rumah dengan pagar atau dinding yang lumayan tinggi.
- Kesehatan Kucing Hutan
Karena menjadi kucing yang aktif, kesehatan kucing yang satu ini juga mudah terganggu. Maka Anda wajib memperhatikan kesehatannya, beri vaksin yang sesuai dan rutin. Mandikan kucing dua kali dalam seminggu untuk menjaga kebersihannya. Bersihkan juga kandang dan area bermainnya secara rutin. Anda juga dapat mebawa kucing hutan berjalan-jalan untuk menikmati dan mengenal lingkungan rumah Anda.
Itu dia lima cara merawat kucing hutan. Sangat disarankan untuk tidak memilih kucing ini sebagai hewan peliharaan karena termasuk hewan yang dilindungi pemerintah.
Daftar Harga Kucing Hutan Terbaru

Harga kucing hutan di pasaran berupa-rupa. Tergantung pada kondisi kucing tersebut dan bagaimana tampilannya. Harganya berkisar mulai dari Rp 15.000.000 sampai Rp 40.000.000. Asal kucing hutan juga mempengaruhi tingkat harga. Kucing ini memang menjadi primadona pecinta kucing dengan karakter gagah. Karena kucing ini secara sekilas akan terlihat seperti anak macan.
Lebih Lengkapnya Di Bawah Ini
Ras Kucing | Umur | Harga |
---|---|---|
Kucing Hutan Anakan Murah | 3 Bulan | Rp 350.000 |
Kucing Hutan Murah | 6 Bulan | Rp 500.000 |
Kucing Hutan Kalimantan | 2,5 Bulan | Rp 400.000 |
Kucing Hutan Sumatera | 4 Bulan | Rp 450.000 |
Kucing Hutan Jawa | 1 Tahun | Rp 1.000.000 |
Kucing Hutan Macan Dahan | 3-1 Tahun | Rp 3.000.000 |
Kucing Hutan Macan Dahan 2012 | 6-2 Tahun | Rp 100.000.000 |
Nah, itulah daftar harga kucing hutan yang sudah kamu baca diatas, perlu diingat bahwa kucing hutan sangat dilindungi tercatat pada UU PP no.7 Tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 1990. Sehingga sebenarnya tidak untuk di perjual belikan, oleh karena itu jika ada orang lain yang menjualnya lebih baik jangan dibeli. Kalau bisa diserahkan kepada pihak yang berwenang. Jangan lupa bagikan atau share artikel ini ke teman-teman pecinta kucing lainnya yah! Terimakasih.